MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

12/09/2010

Gubernur Lepas tim terpadu Kementerian Kehutanan




JE, Dalam rangka penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Jambi, Kementerian Kehutanan RI telah membentuk Tim Terpadu guna melakukan peninjauan lapangan. Kedatangan Tim terpadu ini langsung disambut Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, bersama Kepala Bappeda Provinsi Jambi Ir. H. Ahmad Fauzi, MTP, Rabu (8/12) bertempat di ruang Mayang Mengurai Bappeda Provinsi Jambi.

Kedatangan Tim yang diketua DR. Senawi, MP juga langsung dilepas menuju delapan Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang akan dirivuew peruntukan dan fungsi hutannya. Delapan kabupaten dimaksud terdiri dari ; Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung BaratTebo, Sarolangun, Merangin, dan Kabupaten Bungo.

Pada kesempatan ini gubernur dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan sama-sama menekanakan pada suatu proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui proses dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan prioritas secara berhirarki dengan memperrhitungkan sumberdaya yang tersedia. Rencana tata ruang memiliki fokus kepada kepada aspek fisik spasial dan pada dasarnya merupakan intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan keseimbangan tingkat perkembangan wilayah. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan pembangunan yang berbasis penataan ruang akan mampu mewujudkan tercapainya pembangunan berkelanjutan yang memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Dsamping itu diinformasikan gubernur, bawah proses penyelesaian RTRWP Jambi telah memakan waktu sangat panjang. Diawali dari upaya revisi Tata Ruang tahun 1994, yang dilaksanakan tahun 2003 untuk mengakomodasikan tuntutan perubahan ekonomi dan reformasi, yang kemudian harus disesuaikan lagi dengan UU Np.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP No.26 tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional, sehingga secara efektif harus direvisi kembali pada tahun 2008 agar terjadinya regulasi tersebut dapat terakomodasi dengan baik, jelasnya.

Menurut gubernur, hingga tahun 2010 ini, Rencana Perda Tata Ruang Provinsi Jambi sebagaimana telah diusulkan untuk disahkan bersama-sama DPRD belum dapat dibahas, meskipun Draft Raperda-nya telah disampaikan bulan September 2010 yang lalu. Hal ini terkait dengan belum selesainya perkara substanstif pola ruang menyangkut luas dan letak kawasan hutan Provinsi Jambi, serta usulan dari delapan Kabupaten terkait dengan upaya pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Menteri Kehutanan RI, ujarnya, dan sesuai dengan UU No.41 tahun 1999, yang diperkuat melalui PP No.10 tahun 2010, maka setiap usulan harus melalui proses verifikasi tim terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan, dilanjutkan dengan pembahasan oleh DPRD-RI, sebelum ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI.

Sehubungan dengan itu, seluruh usulan kabupaten terkait pelepasan kawasan hutan telah dikompilasi oleh BKPRD Provinsi Jambi berdasarkan data tahun 2005 hingga 31 Desember 2009, dan telah terdeliniasi usulan perubahan kawasan hutan seluas 120.838,48 hektar, dengan distribusi sebagaimana dituangkan dalam Peta Usulan Pelepasan Kawasan Hutan atas nama Provinsi Jambi yang telah ditandatangani gubernur. Yang selanjutnya disampikan kepada Kementerian Kehutanan yang kemudian oleh Tim Terpadu akan dilakukan verifikasi yang menyangkut pada aspek biofisik, soiial, ekonomi dan budaya, serta aspek yuridis.

Berkaitan dengan itu gubernur telah menginstruksikan seluruh staf dalam jajarannya , terkait usulan pelapsan dimaksud, yang antara lain ; - Kawasan hutan tersebut telah dihuni dan berkembang menjadi wilayah permukiman masyarakat, baik sebelum maupun sesudah kawasan tersebut ditetapkan menjadi kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan No.421/Kep-II/1999 dan SK Gubernur Jambi No.108 tahun 1999, - Kawasan hutan yang telah menjadi areal Transmigrasi dan juga merupakan program pemerintah, - Kawasan hutan yang telah secara tidak sengaja berkembang menjadi lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat, yang telah memberikan kuntribusi nyata terhadap perbaikan sosial ekonomi, - Kawasan hutan yang telah berkembang pada infrastruktur dalam rangka penguatan modal sosial masyarakat Jambi.

Menurut gubernur, kreteria-kreteria tersebut telah menjadi pegangan gubernur untuk meberikan rekomendasi terhadap usulan Kabupaten. Namun dalam perkembangan selanjutnya, gubernur juga menyampaikan bahwa masih terdapat satu kreteria penting yang apabila dapat dipertimbangkan, dapat juga disepakati bersama, yakni memberikan sedikit ruang gerak bagi kegiatan mitigasi bencana, untuk pengalihan pada wilayah-wilayah yang juga termasuk bentangan garis patahan rawan bencana, seperti bencana gempa bumi. Wilayah ini sangat berhubungan langsung dengan posisi dan keberadaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Usulan Terkait masalah tersebut menurut gubernur belum ada, namun gubernur sangat berkepentingan untuk menyampaikan, bahwa dalam beberapa kali bencana alam gempa tektonik dan vulkanik yang terjadi di Kawasan Barat Provinsi Jambi tahun 1995 dan 2009, dengan pusat gempa di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin. Penanganan dan evakuasi pasca bencana selalu terhambat dengan putusan simpul jaringan transportasi dan komunikasi, sehingga terjadi keterlambatan penanganannya. Oleh karena itu, gubernur meminta agar hal ini dapat dipertimbangkan untuk melepas atau meminjamkan bebrapa titik pada kawasan hutan lindung di Bagian Barat Provinsi Jambi guna membuka koridor alterlatif untuk membangun jalur-jalur evakuasi dan shelter dan jalur bantuan bagi korban bencana alam, tegasnya.

Dijelaskan gubernur, gubernur menyadari bahwa RTRW Provinsi Jambi bukanlah cara untuk pemutihan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain. Namun ada hal yang harus menjadi pertimbangan tim terpadu saat verifikasi, yaitu yang berkaitan dengan kondisi eksisting kawasan hutan yang diusulkan untuk dikeluarkan tersebut merupakan kawasan yang telah dibudidayakan, sebagaimana kreteria-kreteria yang telah disampikan gubernur.
Selain itu disampaikan gubernur, setelah selesainya verifikasi ini, dilanjutkan dengan penetapkan tata batas hutan yang baru nantinya diharapkan Provinsi Jambi mempunyai database kawasan hutan, termasuk efektifitas penelusuran dokumennya, inventarisasi rinci permasalahan kejelasan kebijakan standar penanganan terhadap perbedaan delinisasi batas kawasan hutan, kejelasan batas-batas kawasan hutan dalam peta dasar serta kejelasan batas kawasan baru sebagaimana akibat dari perubahan peruntukan maupun fungsi kawasan hutan. Dan yang terpenting adalah RTRWP dapat segera ditetapkan, sehingga arah pembangunan Provinsi jambi secara spasial 20 tahun kedepan dapat segera diwujudkan, ujar gubernur.

Sedangkan Dirjen Planologi Kehutanan Ir. Bambang Soepijanto, MM yang diwakili Ketua Tim Terpadu Kementerian Kehutanan RI, DR. Senawi, MP, dalam  arahannya menyampaikan, bahwa sesuai pasal 19 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasakan pada hasil penelitian terpadu. Kawasan hutan Provinsi Jambi berpedoman pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan N0.421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Berdasarkan Keputuan tersebut, luas kawasan hutan Provinsi Jambi adalah 2.179.440 ha.

Dalam perkembangannya kawasan hutan tersebut telah mengalami perubahan-perubahan terkait dengan adanya penataan batas, pelepasan kawasan hutan maupun perubahan fungsi kawasan yang akandigunakan sebagai acuan (base) dalam penelitian terpadu adalah kawasan hutan penunjukan yang telah di –update berdasarkan perubahan-perubahan tersebut. Sedangkan luas kawasan update adalah 2.138.512 ha.

Sebelumnya Kapala Bappeda Provinsi Jambi Ir. H. Ahmad Fauzi, MTP, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rencana Tata Runag Wilayah Provinsi (RTRWP) Jambi telah dilakukan pembahasan untuk persetujuan subtansip oleh tim BKPLN melalui Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum RI. Oleh karenanya, berkaitan dengan RTRWP Jambi yang sangat berkaitan dengan kondisi perubahan kawasan hutan, masih harus menunggu hasil verifikasi tim terpadu yang dilaksanakan tanggal 8-17 Desember 2010.

Menurut Kepala Bappeda Provinsi Jambi, berdasarkan kondisi di beberapa kabupaten dilaporkannya, bahwa telah terjadi perubahan-perubahan kawasan hutan yang tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih terjadi. Karenanya berdasarkan Surat Gubernur No.522/3269/3/Bappeda, tanggal 10 Desember 2009, tentang usulan alih fungsi kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI, yang sekaligus menerurkan Surat Gubernur Jambi No.050/1275 tanggal 19 Maret 2007, perihal rekomedari perubahan  RTRWP Jamb, bahwa Provinsi Jambi telah mengusulkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan seluas lebih kurang 120.838,48 hektar yang tersebar di delapan Kecamatan dalam wilayah Provisni Jambi.

Sehubungan dengan itu, pelaksanaan Verifikasi terhadap peruntukan kawasan hutan akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang telah dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.409/Menhut-VIII/2009, tanggal 7 Juli 2009 dan dibantu oleh Tim Teknik dari Direktur Planologi, Kementrian Kehutanan RI, No.SK 13/VII-Ren/2009 tanggal 14 Juni 2009 dan pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Kehutanan RI Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan No.PT 395/VII/Jen-2/2010 tanggal 2 Desember 2010.

Adapun tujuan Tim Terpada terhadap alih fungsi  kawasan hutan adalah untuk melakukan penelitian terpadu dan melakukan penilaian yang professional melalui pengkajian yang bersifat independent, ilmiah, dengan memprioritaskan pada aspek geofisik, sosial ekonomi dan budaya serta aspek yuridis terhadap kondisi eksitik kawasan hutan di Provinsi Jambi. (Sunarto / fotografer Sukirno).
         



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More