MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

7/21/2011

Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Ditetapkan, Pasangan Suka-Hamdi Melenggang

Pemohon Prinsipal Pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (21/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta,– Pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) akhirnya berhasil melenggang ke kursi Bupati-Wakil Bupati Tebo, Provinsi Jambi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada Tebo). MK dalam amar putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan pada Kamis (21/7/2011) menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Tebo Tahun 2011. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tebo untuk melaksanakan putusan ini.

Berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Tebo bertanggal 10 Juni 2011, KPU Tebo menetapkan hasil perolehan suara masing-masing calon dalam PSU yaitu: pasangan calon nomor urut 1, Sukandar-Hamdi meraih 78.754 suara. Pasangan calon nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putro memperoleh 5.836. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) mendapatkan 72.656 suara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan berdasarkan putusan MK Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 13 April 2011, KPU Tebo telah melaksanakan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo pada 5 Juni 2011. KPU Tebo juga telah melaksanakan rekapitulasi terhadap perolehan suara dan menetapkan hasil PSU tanggal 10 Juni 2011. Kemudian melaporkan hasil PSU tersebut kepada Mahkamah tanggal 14 Juni 2011.

Terhadap hasil PSU tersebut, Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Tebo telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 27 Juni 2011. Panwaslukada Tebo juga telah memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada 30 Juni 2011 dan keterangan tambahan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Juli 2011.

Hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di persidangan, Mahkamah menemukan adanya praktik politik uang (money politic). Akan tetapi, bukti-bukti yang diajukan tidak mengarah pada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil-dalil keberatan pasangan Yopi-Sapto tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Sehingga menurut Mahkamah, tidak relevan mempertimbangkan lebih lanjut keberatan permohonan Yopi-Sapto terhadap hasil PSU yang dilaksanakan oleh KPU Tebo berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 tanggal 13 April 2011. (sumber:mk)


7/20/2011

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet mulai diadili


Kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi mengguncang kepercayaan masyarakat
Kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang mulai disidangkan hari Rabu (20/07).
Rosalina, yang pernah bekerja di perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, didakwa ikut menyuap pejabat di Kantor Kementerian Pemuda Olahraga, terkait pembangunan wisma atlet untuk Sea Games mendatang.
Orang yang disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' buronan kasus korupsi M Nazarudin dituding menghubungkan Nazarudin, sejumlah pejabat, serta perusahaan di balik pembangunan wisma itu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Mindo Rosalinia Manulang dengan pasal penyuapan terhadap penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Rosalina disebut ikut berperan memberikan uang suap kepada M Nazarudin, anggota DPR yang juga merupakan bosnya di PT Anak Negeri.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyatakan Rosalina ikut membantu mempertemukan Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga, Wafid Muharam dengan perusahaan yang memenangi tender dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.
Rosalina juga dituduh ikut terlibat dalam penjatahan dan pemberian uang kepada Muharam dan Nazarudin serta sejumlah orang yang dinilai telah membantu memenangkan PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan wisma atlet.Seperti yang di langsir bbc,
Kesaksian Mindo Rosalina Manulang disebut penting, karena dianggap sebagai saksi penting yang disebut mengetahui aliran dana terkait kasus korupsi ini.
Terdakwa Rosalina akan memberikan jawaban atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan hari Jumat (22/07).
Dibantah
Kasus suap Wisma Atlet mulai disidangkan
Kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang mulai disidangkan hari Rabu (20/07), seperti dilaporkan wartawan BBC Andreas Nugroho.
Untuk melihat materi ini, JavaScript harus dinyalakan dan Flash terbaru harus dipasang.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, yang masih buron, sebagai tersangka.
Dalam berbagai kesempatan, Nazarudin kepada pers, menyebut dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Partai Demokrat terkait perkara ini, meski kemudian dibantah oleh orang-orang yang namanya dia sebut.

Sejauh ini KPK telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga merupakan kader Partai Demokrat , Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus ini.Seperti yang di langsir bbc.
Selain Rosalina dan Nazarudin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Kementerian Menegpora serta satu orang dari perusahaan yang terkait pembangunan wisma atlet tersebut.


TIDAK BECUS MEREKRUT WARTAWAN,PEJABAT HUMAS PROVINSI HARUS GANTI




KENAPA HUMAS PROVINSI JAMBI TERUS KEBOBOLAN BERITA RAHASIA?

JAMBI,Ada apa dengan Humas Provinsi Jambi yang kian hari kian mengkwatirkan saja dengan system kenerja di tubuh Humas Provinsi Jambi,seperti apa sebenarnya  pola untuk menjalin hubungan baik dengan para insan pers,apakah dengan cara arogansi atau dengan cara masa  bodoh untuk memberikan klarifikasi seputar masalah  berat yang menimpa istri Gubernur bebrapa waktu lalu yang sempay menghebohkan Indonesia jika tidak serius di tangapi maka nama baik Gubernur akan tercoreng di mata masyarakat,semua ini terbukti beberapa wartawan ketika mengkonfirmasi soal masalah istri Gubernur Jambi kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Taufik,justru wartawan itu sendiri merasa kesal atas sikap humas yang memberikan jawaban yang sebenarnya tidak laya harus di ucapkan.
Apalagi dengan staf-staf humas lain yang pro dengan pimpinanya,seperti pepatah yang mengatakan “ buah takkan jatuh jauh  dari  pohonnya”hal ini berarti jika pimpinanya lemah maka system kinerja bawahkan akan tidak profesional lagi,wah ini harus di sikapi serius,masa jabatan Gubernur Jambi masih cukup lama,bagaimana jika humasnya seperti itu,lunturnya kepercayaan bukan dari Gubernur Jambi,ini semua tanggung jawab dari humas sebagai corong informasi yang baik,jika informasi yang tidak baik  dan tersebar di semua media apalagi di jejaringan dunia maya merebak,duanaia akan menyaksikanya ,pertanyanya….? Apa kerja humas selama ini jika masalah tersebut tidak cepat di sikapi dengan bijak.

Jika kita membuka google,mns,crauler klik istri Gubernur Jambi di laporkan ke Polisi,sederet berita  soal seputar kasus istri Gubernur Jambi meluas beredar,berita tertanggal 4 mei 2011  dengan nomor laporan LP/B-69/V/2011, di Polda Jambi.dimana sebenarnya tanggug jawab moral humas atas beredarnya kasus ini yang menghancurkan nama baik Gubernur Jambi,apakah humas  sudah meminta maaf kepada Gubernur,atau ada klarifikasi humas kepada masing-masing media atas terekposnya berita miring istri gubernur ,hal ini harus di sikapi dengan serius jangan hanya soal bagi-bagian financial yang begitu luar biasanya seriusnya ,apakah masih tetap di sanjung-sanjung kinerja humas yang mendapat point nol ini,sedangkan hubungan baik humas hingga kini masih tetap  tidak harmonis kepada insan pers lainya.masih banyak kerja humas yang lain yang lebih serius untuk memberikan informasi  jambi emas  kepada masyarakat  selain di media,mana buktinya peran serta humas membantu kinerja gubernur selain hanya buat berita untuk media sedangkan kegiatan gubernur yang di ekpos hanya sebagian kecil saja yang tayang di media khususnya media lokal,justru banyak kritisi yang pait ,liputan yang terekpos tidak secara keseluruhan kegiatan Gubernur,Wakil Gubernur dan SKPD lainya,ini yang harus di tanggapi dengan profesional dan proposional oleh humas Provinsi Jambi jika tidak maka program JAMBI EMAS tidak dapat di saksikan oleh masyaakarat secara luas.Masyarakat harus tahu persis kegiatan program JAMBI MEAS Gubernur Jambi  dan itu tugas penuh humas Provinsi Jambi.

Menurut Pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD),Adri ,SH saat di hubungi via ponselnya beberapa waktu lalu mengatakan humas Provinsi Jambi seharusnya merangkul semua elemen media seperti media cetak dan media electronic,Biro humas Provinsi Jambi harus lebih kreatif dan penuh inovatif mematuhi dan  melaksanakan program-program  dan peraturan Gubernur Provinsi Jambi kedepan,tersendatnya program Gubernur juga termasuk tanggung jawab Biro humas.
Di tempat berbeda Doni Pasaribu sebagai pemerhati Pemerintah Provinsi Jambi juga mengatakan pihak terdepan dalam hubungan estrenal yaitu humas,dan humas  harus bertanggung jawab,artinya adalah hubungan antara humas khususnya provinsi jambi dan media haruslah terjalin dengan baik jaangan sampai kepala daerah terpojok akibat berita yang di publikasikan  seperti yang lalu,di sinilah peran humas untuk mengambil langkah-langkah yang bijak,biro humas harus mengerti betul serta memantau dua puluh empat jam dan siap bekoordinasi dengan siapapun khususya kepada pihak media,saran pemerhati ini harus merangkul dan tidak ada yang tersisa media,apalagi ada media center khusus wartawan,jangan hanya sebagian saja di rikrut.yang memimpin biro humas mendatang harus jelas dan mengerti aspek apa yang harus di kerjakan oleh Gubernur. (**)


aksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Tampak dalam layar Saksi dari Pemohon, Darma Laksana saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Tebo, Selasa (5/7) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (sumber:mk)


Peringatan Bahaya Merokok Tidak Efektif, UU Kesehatan Diuji di MK

Kuasa Hukum Pemohon, Mustakim (tengah) saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pengujian materi Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Dua orang dokter yang fokus pada bahaya tembakau pada rokok, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7). Pemohon menganggap peringatan pada bungkus rokok dengan tulisan tidak efektif. 

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah.”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”.

Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut.

Mustakim, kuasa hukum Pemohon, mengatakan seharusnya penjelasan pasal 114 UU kesehatan berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.”

Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua serta didampingi Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota dalam sidang perdana tersebut menyampaikan saran kepada Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon menegaskan kembali penggunaan istilah frasa atau kata yang lebih tepat digunakan pada penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut. Sedangkan Fadlil meminta pemohon untuk menjelaskan pasal mana yang diuji oleh Pemohon atau pasal mana yang bertentangan dengan penjelasan pasal lainnya. (sumber:mk)
 


BI : Dirut Bank Mega Akan Di-fit & Proper Tes


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan Direktur Utama PT Bank Mega Tbk (MEGA) JB Kendarto akan menjadi salah satu pejabat bank yang harus melakukan fit and proper test terkait pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemda Batubara.

"Ya (Dirut Bank Mega) salah satunya," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta,beberpa waktu lalu.

Wimboh juga menyampaikan, sanksi yang diberikan berupa fit and proper test kepada Bank Mega dan Citibank sebelumnya diharapkan akan menjadi pelajaran bagi bank lain.

"Harapan kita begitu. Ini merupakan juga supaya menjadi pelajaran dari bank-bank lain. Jadi silakan bank lain dievaluasi, jangan sampai ada yang terjadi seperti yang terjadi kasus-kasus di bank lain," jelasnya.

Dia juga menjelaskan escrow account menjadi bagian dari sanksi yang diberikan kepada Bank Mega, dia menjelaskan skema pencairannya harus melalui persetujuan BI. Dijelaskan Wimboh escrow account tersebut merupakan pencadangan dari aset Bank Mega untuk mengganti dana nasabahnya.

Seperti yang di langsir okezone,"Tentunya itu nanti harus persetujuan BI. Artinya ada aset yang di blok sekian. Bukan pencadangan, pencadangan beda Ini diambil dari aset, ya aset ini jangan diapa-apain untuk mengganti dana nasabah. Kalau masalah selesai, semua sepakat pengadilan selesai. Itu tergantung nanti bagaimana kesepakatan, kalau terjadi kesepakatan baru bisa dicairkan," pungkasnya.


Cina akan mengurangi hukumam mati


Hukuman mati di Cina disebut tergolong yang tertinggi di dunia
Cina mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dieksekusi sesudah pengadilan rendah memvonis mereka dengan hukuman mati.
Mahkamah Agung mengatakan kepada pengadilan rendah untuk menunda terpidana mati yang biasanya diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Cina disebut-sebut menjatuhkan eksekusi lebih banyak dari negara lainya meskipun angka yang sebenarnya tidak pernah disiarkan.
Awal tahun ini, Cina mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dihukum mati.
Empat tahun lalu Mahkamah Agung Cina memulihkan lagi hak untuk mengkaji ulang setiap vonis hukuman mati.
Kantor berita Xinhua menyebutkan, dalam laporan tahunannya Mahkamah Agung Cina mengatakan hukuman mati harus ditetapkan terhadap "sejumlah sangat kecil" pelaku kriminal yang melakukan "kejahatan sangat serius".
Berdasarkan kebijakan "hukuman dengan pengampunan", penangguhan hukuman mati harus dilakukan sepanjang sesuai dengan perundangan.
Menurut Xinhua, badan legislatif Cina mengamandemen Hukum Acara Pidana bulan Februari untuk mengurangi jumlah kejahatan yang dikenai hukuman mati dari 55 menjadi 13. Kebijakan ini merupakan yang pertama sejak diberlakukan Hukum Pidana itu tahun 1979.
Seperti yang di langsir bbc,Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung dilaporkan telah menolak 10% hukuman mati ketika ada pengajuan banding dari pengadilan rendah.


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More