MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

BERNAS ADV


                                                                  
                     Layanan Satu Pintu Untuk Masyarakat                                      
                           
I.                  LATAR BELAKANG KEGIATAN
Kebutuhan untuk memperoleh pelayanan yang prima, cepat, akurat, tepat waktu, merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi sehingga penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu dilingkup pemerintah Kota Jambi saat ini merupakan salah satu tuntutan yang harus dipenuhi dalam rangka menciptakan pelayanan perizinan kepada publik yang cepat, transparan, akuntabel dan tepat waktu. Untuk itu Pemerintah Kota Jambi harus mampu memenuhi standar pelayanan dan tuntutan masyarakat yang berkaitan erat yaitu:
a.      Pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas, dapat diandalkan dan akurat,serta mudah dijangkau secara interaktif
b.     Masyarakat menginginkan layanan data dan informasi dibidang perizinan yang cepat dan akurat
c.      Sistem pelayanan yang transparan dan tidak memakan waktu yang lama
Saat ini, Kota Jambi telah memiliki beberapa jenis pelayanan, yang mana pelayanan ini masih dilaksaankan beberapa SKBD yang ada sehingga apa yang dikatakan dengan pelayanan terpadu belum terlaksanakan pada Pemerintah Kota Jambi dan juga pada proses yang digunakan dalam menjalankan pelayananya masih bias dikatakan mengunakan sistem yang  manual sehingga dalam pelaporannya sangat sulit dikontrol dengan baik dan tidak optimal baik itu segi keuangannya maupun dari segi administrasinya. Dengan adanya kondisi demikian, maka pemerintah kota membuat suatu pola pelayanan publik secara terpadu melalui kantor pelayanan satu pintu dengan konsep sederhana,nyaman.dan mudah.



Ada pun perizinan yang dikeluarkan kantor  pelayanan satu pintu   antara lain :
         Surat izin tempat usaha (SITU);
         Tanda daftar industri (TDI);
         surat izin usaha perdagangan(SIUP);   
         Tanda daftar perusahaan(TDP);
         Tanda daftar gudang;
         Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
         Izin penyelenggaraan reklame;
         Izin jasa kontruksi(IUJK);
Izin Pemborongan ( SIP );
Izin Usaha salon, Pangkas Rambut, Tata Rias Pengantin dan Perawatan Tubuh;
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Rumah Pondokan dan Perkemaha          Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Kafe, Kantin dan Kedai makanan/ minuman;
Izin Praktek Dokter, Bidan, Perawat, Refraksionis, Fisioterapis, Ahli Radiologi, Ahli Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker ;
Izin Usaha Rumah Sakit, Apotek, Toko Obat, Optikal, Klinik, Laboratorium dan Tukang Gigi;
Izin Pembuangan Limbah Cair;
Izin Penggunaan Peralatan Kerja di Perusahaan;
Izin Penyelenggaraan Pelatihan Lembaga Swasta;
Izin Usaha Bengkel, Karoseri/ Bak Muatan dan Cucian Umum kendaraan Bermotor;
Izin Usaha Angkutan;
Izin Berlayar;
Izin Pendirian dan Penggunaan Gedung/ Kontainer Bahan Peledak Didaerah Operasi Daratan;
     Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan di Sub Sektor Minyak dan Gas;
Izin Pendirian dan Usaha Depot lokal;
Izin Mendirikan dan Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU);
Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas;
Izin Pangkalan Minyak Tanah;
Izin Juru Bor;
Izin Perusahaan Pengeboran air Bawah Tanah;
Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah;
Izin Pengeboran air Bawah Tanah;
Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
Izin Penurapan Mata Air;
Izin Pengambilan Mata Air/ Sumur Galian Bersifat Komersil;
Izin Pedagang Kaki Lima;
Izin Mendirikan Bangunan Reklame;
Izin pembangunan dan Penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum;
Berkaitan dengan keluarnya peraturan pelayanan satu pintu maka dengan kegiatan lauching“Go PTSP 2011” Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi ingin mengenalkan kepada masyarakat tujuan, visi.dan misi kantor Pelayanan Terpadu jambi agar tIdak terjadi kekeliruan dalam masyarakat dengan prinsip pelayanan prima.




II. TUJUAN SOSIALISASI
Kegiatan Launching ini bertujuan antara lain:
1.     Mengenalkan dan menandai dimulainya pelaksanaan perizinan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu  Satu Pintu kepada masyarakat Kota Jambi ,dalam bentuk pelayanan pembuatan  perizinan.
2.     Memberikan informasi kepada masyarat  tentang tata cara pembuatan perizinan pada kantor pelayanan terpadu satu pintu.

III.  MANFAAT SOSIALISASI
Kegiatan Launching ini diharapkan  bermanfaat:
1.     Agar masyarakat Kota Jambi mengenal sistem dan memulai membuat serta memparpanjang izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.     Dapat  memperoleh masukan langsung dari masyarakat kepada kantor pelayanan terpadu  satu pintu.

IV. VISI PTSP
a. Terwujudnya suatu perizinan yang sederhana, nyaman dan mudah
b. Moto dalam mewujudkan pelayananan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah terSenyum PTSP Kota Jambi yang mempunyai makna senang untuk melayani.

V.   MISI PTSP
a.      Menciptakan keserhanaan dalam sistem pengurusan izin di Kota Jambi
b.     Memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus izin di Kota Jambi
c.      Memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat dalam mengurus izin di Kota Jambi


VI. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan Launching Go PTSP 2011 Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Jambi dilaksanakan pada Tanggal 3 Januari 2010 bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi , Jalan Jenderal Basuki Rahmat Jambi, dengan jadwal terlampir.


VII. TEMA KEGIATAN
“Launching Go Pelayanan Terpadu Satu Pintu  2011”

VII. Penutup
Demikianlah Panduan Kegiatan Launching Go Pelayanan Terpadu Satu Pintu  2011 ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.





Pemkot Beri Bantuan Pensiunan PNS


ImageSebanyak 240 orang PNS dilingkup pemerintah kota Jambi yang memasuki usia Purnabhakti atau pensiun pada tahun 2010-2011 menerima tali asih dari pemerintah kota Jambi berupa uang sebesar satu juta seratus ribu rupiah dan batik jambi yang diserahkan oleh walikota Jambi dr.H.R. Bambang Priyanto bertempat di rumah dinas walikota, Kamis (21/7).
Walikota Jambi dr.H.Bambang Priyanto, dalam kesempatan tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pensiunan atas pengabdian mereka. "Semoga pengabdian yang tulus itu mendapatkan balasan setimpal dari Allah," katanya.
ImagePemkot memberikan santunan sebagai kenang - kenangan bagi para pensiunan tersebut. Walikota meminta, kepada para PNS yang telah pensiun tersebut agar tetap bersemangat mengabdikan dirinya kepada masyarakat sesuai dengan yang selama ini dilakukan selama menjadi PNS.
"Berakhirnya pengabdian sebagai aparatur pemerintahan bukan berarti pengabdian kepada masyarakat harus diakhiri pula. Pensiun hanya sebagai batas pengabdian secara resmi," tandas Walikota Jambi.(sumber:humas kota)












Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More