MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/24/2010

Gubernur sampaikan RANPERDA RPJM 2010-2015



 

 
            JE, Rabu (24/11), selain menyampaikan Jawaban/Tanggapan Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) juga menyampaikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi 2011-2015 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
             Gubernur mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendaliaan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
            Dijelaskan oleh gubernur bahwa tujuan pembangunan tersebut berdimensi fisik, dalam arti pemenuhan kebutuhan materiil, dan non fisik dalam arti pembangunan mental/spiritual yang bermuara kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembangunan itu tidaklah dicapai dalam waktu satu atau dua tahun saja, melainkan memerlukan waktu cukup panjang, yang ditempuh melalui serangkaian tahap rencana pembangunan. Maka dari itu, perencanaan merupakan sesuatu yang niscaya dalam pembangunan, karena dengan perencanaan dapat dilakukan perkiraan pelaksanaan, suatu pengarahan, pedoman, pemilihan alternatif tentang cara terbaik, skala prioritas, adanya tolok ukur dan evaluasi bagi pelaksanaan program/kegiatan.
            “Selain itu, dengan adanya perencanaan, kita mampu menggunakan dan mengalokasikan sumber-sumber pembangunan yang terbatas, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Dari alasan-alasan tersebut, kiranya dapat dipahami mengapa perencanaan dianggap sebagai syarat mutlak bagi operasionalisasi pembangunan,” ujar HBA.
            RPJMD Provinsi Jambi ini merupakan penjabaran visi misi dan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang penyusunannya berpedoman pada RPJ Panjang Daerah, dan memperhatikan RPJM Nasional, yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang besifat indikatif.
            Penetapan Ranperda tentang RPJMD menjadi Perda diharapkan nantinya dapat mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah,maupun antara pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
            “Kontribusi lain dari RPJMD untuk Ranperda lainnya adalah adanya pedoman dan petunjuk kepada seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi ketika akan mengusulkan Ranperda RPJMD kabupaten/kota sesuai dengan pasal 54 ayat (2) dan pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 54 Tahun 2010, sehingga tercipta keselarasan antara program pembangunan provinsi dan program pembangunan kabupaten/kota. Disamping itu, Perda RPJMD Provinsi Jambi 2011-2015 nantinya akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis Daerah yang bersifat indikatif, sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD masing-masing,” tutur gubernur.
            Visi pembangunan Provinsi Jambi yang dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Jambi 2011-2015 adalah Ekonomi Maju, Aman, Adil, dan Sejahtera atau Jambi EMAS 2015.
            Dari visi tersebut diturunkan misi pembangunan Jambi yang dirumuskan dalam RPJMD, yaitu :
1.   Meningkatkan kualitas dan ketersediaan dan infrastruktur pelayanan umum
2.   Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama dan berbudaya
3.   Meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat berbasis agribisnis dan agroindustri
4.   Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berwawasan lingkungan,
5.   Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, jaminan kepastian dan perlindungan hukum serta kesetaraan gender.
        Dalam RPJMD Provinsi Jambi 2011-2015, tetap difokuskan pembangunan yang pro growth, pro job, dan pro poor, serta pro environment, yang tergambar pada lima prioritas pembangunan, hakni :
1)   Peningkatan infrastruktur wilayah dan energi
2)   Pendidikan dan kesehatan serta sosial budaya
3)   Pengembangan ekonomi rakyat, investasi, dan kepariwisataan
4)   Ketahanan pangan dan sumber daya alam serta lingkungan hidup
5)   Penataan tata kelola pemerintahan yang baik
        Pada bagian akhir penyampaian Ranperda RPJMD Provinsi Jambi 2011-2015, gubernur berharap agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama (Eksekutif-Legislatif), mengingat RPJMD ini akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya, sebagai dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. 
            Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, dan dihadiri oleh 37 orang dari 45 orang DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 8 orang tidak hadir. Dari Pemprov Jambi, selain gubernur, turut hadir asisten, para kepala SKPD, dan undangan lainnya. (Mustar/fotografer : Sukirno).
 
 
                                                                                     


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More