MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/26/2010

Gerakan Pramuka





JE, Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Kamis (25/11) , dikukuhkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi antar waktu tahun 2007 – 2012. Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional (KAKWARNAS) Gerakan Pramuka, Prof.Dr.dr.H.Azrul Azwar, M.Ph.

Dalam sambutannya KAKWARNAS menyampaikan bahwa saat ini kita patut bersyukur dengan telah ditetapkannya Undang-undang Gerakan Pramuka yang telah disyahkan oleh DPR RI pada 26 Oktober 2010 yang lalu. Artinya kekuatan hukum organisasi kepramukaan telah dijamin oleh undang-undang keberadaannya. Namun demikian, bukan berarti Gerakan Pramuka telah mendapatkan kemenangan, melainkan justru tantangan ke depan yang akan semakin besar apabila tidak kita hadapi  secara arif dan bijaksana.

Undang-undang tentang Gerakan Pramuka merupakan hasil implementasi dari revitalisasi gerakan pramuka yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui revitalisasi gerakan pramuka yang dilakukan secara komprehensif diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi kegiatan kepramukaan. Hal ini penting mengingat dalam satu dekade terakhir telah terjadi distorsi semangat nasionalisme dan patriotisme di Indonesia.

Dengan revitalisasi ini diharapkan akan menumbuhkan kembali semangat kaum muda untuk semakin cinta tanah air dan mampu mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai dan konsep baru yang lebih segar. Dengan adanya undang-undang ini juga memastikan sistem pendidikan gerakan pramuka akan diadopsi sebagai sistem pendidikan kepramukaan dan Gugus Depan (GUDEP) sebagai satuan pendidikan kepramukaan, jelas Azrul Azwar.

Lebih jauh KAKWARNAS mengatakan peranan Gerakan Pramuka dalam pembangunan paling tidak terdapat dua aspek, yaitu pertama, mengajarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Satya dan Darma Pramuka sehingga menjadikan kaum muda unggul, berwatak dan berkepribadian. Kedua, gerakan pramuka kini dan mendatang hendaknya harus mampu mendidik kaum muda yang produktif.

Oleh karena itulah, peran Gugus Depan menjadi penting, karena Gugus Depan sebagai “wahana pembelajaran dan ketrampilan” haruslah berstandar. Kompetensi peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai keluaran Gugus Depan harus jelas, demikian juga dengan input yang terdiri dari Pembina dan sarana pendidikan yang juga harus memadai.

Akhirnya KAKWARNAS berharap dengan dikukuhkannya gubernur dan wagub sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi, masa depan gerakan pramuka di Provinsi Jambi dapat lebih maju dan berkembang, mengingat faktor kepemimpinan yang memiliki komitmen tinggi serta  potensi sumberdaya yang dimiliki.*(Nico/Photo:Marjuki)



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More