MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

1/20/2011

WAGUB BUKA RAPAT INVENTARISASI DAN PENGKAJIAN KONFLIK LAHAN



            Jambi, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum membuka Rapat Tim Inventarisasi dan Pengkajian Konflik Lahan di Provinsi Jambi, yang diselenggarakan pada Rabu (19/1), bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi.   Wagub menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah positif yang beranjak dari niat baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Provinsi Jambi.Oleh karena itu, Wagub menegaskan agar tim Inventarisasi dan Pengkajian Konflik Lahan bekerja sama dan bekerja sungguh-sungguh untuk menggapai hasil yang terbaik.
            Wagub menekankan bahwa faktor utama yang harus diperhatikan dalam penyelesaian permasalahan tentang lahan,  terutama agar kedepannya tidak terjadi lagi konflik lahan adalah agar semua pihak terkait dan seluruh masyarakat taat aturan.
            Bahwa taat aturan ini merupakan hal yang sangat mendasar, kembali dinyatakan Wagub kepada para wartawan usai membuka rapat tersebut, seraya berharap agar tim ini dapat bekerja maksimal. Wagub juga berharap supaya dalam tahun 2011 ini, konflik-konflik lahan di Provinsi Jambi bisa diselesaikan. Wagub menghimbau agar semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional, namun mengedepankan cara-cara perundingan untuk menyelesaikan masalah. “Kalau memang ada yang harus diselesaikan secara hukum, selesaikan secara hukum, karena negara kita ini negara hukum, kita taati aturan yang berlaku” jelas Wagub. Hal yang tidak kalah pentingnya menurut Wagub adalah keikhlasan untuk benar-benar menegakkan kebenaran, karena dengan keikhlasan untuk menegakkan kebenaran, permasalahan-permasalahan akan bisa diselesaikan dengan baik melalui cara-cara perundingan yang sifatnya damai, berdasarkan aturan yang berlaku. Wagub mengakhiri statement-nya kepada wartawan dengan mengatakan bahwa dalam penyelesaian konflik lahan ini, ingat kata orang tua-tua, “Kalau kusut di ujung jalan, kembali ke pangkal jalan,” tandas Wagub.
            Usai dibuka oleh Wagub, rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Jambi, Drs. H. Abd. Zaki, M.Si. Tim Inventarisasi dan Pengkajian Konflik Lahan di Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 368/Kep.Gub/PEM/2010, yang mana berdasarkan SK tersebut tugas tim adalah :
1.   Melakukan inventarisasi dan pengkajian konflik lahan, tapal batas, dan sengketa pertanahan lainnya di Provinsi Jambi
2.   Memetakan konflik sesuai dengan kewenangan dan memberikan rekomendasi kepada daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyelesaikan konflik sesuai kewenangannya
3.   Melakukan koordinasi dan memfasilitasi dengan seluruh komponen stakeholders dalam rangka penyelesaian konflik
4.   Memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan hukum terkait dengan konflik lahan/pertanahan baik kepada pemerintah, pengusaha, ataupunkepada masyarakat
5.   Melaporkan hasil kerjanya kepada gubernur Jambi.
            Tim ini tidak hanya terdiri dari instansi-instansi dan unsur Muspida dalam Pemerintahan Provinsi Jambi, namun juga mencakup Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pers, LSM, advokat, dan akademisi.
            Setelah berbagi pendapat dan tukar pemikiran diantara sesama peserta rapat, akhirnya diputuskan :
1.   Nama tim adalah Tim Inventarisasi dan Pengkajian Konflik Lahan Baik di Dalam Kawasan Hutan Maupun Kawasan di Luar Hutan (sebelumnya Tim Inventarisasi dan Pengkajian Konflik Lahan, Tapal Batas, dan Sengketa Pertanahan Lainnya di Provinsi Jambi)
Alasan perubahan nama ini adalah karena sudah ada tim yang menangani tapal batas, jadi agar tidak terjadi tumpang indih
2.   Tugas tim ini adalah melakukan inventarisasi, kajian, mediasi, dan rekomendasi. Jadi, tidak bersifat memutuskan namun rekomendasi, karena konflik itu adanya di kabupaten/kota, artinya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan/memutuskan, dan sebagian kewenangannya ada pada pemerintah pusat seperti pemberian izin dari menteri
3.   Anggota tim ditambah, yakni dari Apeksindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) dan Dinas Koperasi
4.   Ketua Tim adalah Asisten II Setda Provinsi Jambi dan sekretaris tim Kepala Biro Ekbang dan SDA Setda Provinsi Jambi
Rapat ini akan ditindaklanjuti dalam waktu secepatnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More