MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/18/2010

PT.WKS vs Warga Senyerang,Gubernur pimpin rapat




GUBERNUR  JAMBI  PIMPIN  RAPAT  PENYELESAIAN  SENGKETA  WARGA SENYERANG DENGAN  PT  WKS
Gubernur : Penyampaian aspirasi oke-oke saja, tunjukkan dalam bentuk penyampaian pendapat sesuai aturan                 yang berlaku.
 
JE, Ada tiga opsi yang ditawarkan oleh pemerintah dalam rangka mencari solusi terbaik penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT.Wira Karya Sakti (PT.WKS). ketiga opsi tersebut pertama,  Paket Pola Kemitraan secara berkeadilan antara masyarakat desa Senyerang dengan PT.WKS dengan status areal tetap sebagai kawasan hutan, sesuai arahan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan. Opsi kedua, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), melalui proses pengusulan ke Pemerintah Pusat atas persetujuan PT.WKS. Terakhir, opsi ketiga yakni alih fungsi lahan hutan ke non hutan.
Ketiga opsi yang ditawarkan tersebut dikemukakan saat rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Senyerang dengan PT.WKS yang di pimpin langsung oleh Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, yang dihadiri oleh Direktur Bina Usaha Hutan dan Tanaman Kementerian Kehutanan RI, Ir.Heri Priyono,M.Sc, unsur muspida provinsi, Komisi II DPRD Provinsi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pimpinan SKPD terkait, perwakilan warga Desa Senyerang, dan Persatuan Petani Jambi (PPJ), serta perwakilan dari PT.WKS.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Jambi berharap kepada semua pihak agar  permasalahan ini hendaknya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, jangan gunakan kekerasan atau hal-hal lain yang bersifat anarkhis.
Gubernur minta kepada masyarakat “Tolong, penyelesaian masalah ini tidak bisa instant dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat”. Sebab ini  ada aturan yang mengatur untuk menyelesaikan masalah ini.
Ada tiga opsi yang ditawarkan kepada masyarakat Desa Senyerang yaitu pola kemitraan, HTR, dan alih fungsi lahan hutan ke non hutan. Dalam memutuskan terhadap opsi mana yang dipilih tersebut masih harus melalui proses yang memakan waktu yang cukup panjang, mengingat mekanisme adanya usulan dari pihak kabupaten, provinsi, menhut, selanjutnya ada persetujuan dari DPR RI,  dan setelah itu baru bisa diputuskan oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh kementerian kehutanan RI.
Kepada wartawan, gubernur mengatakan setelah  pertemuan ini nanti akan dilanjutkan dengan pertemuan  tim kecil  yang baru dibentuk yang beranggotakan unsur dari provinsi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, perwakilan warga dan PPJ. Setelah itu, dari ketiga opsi yang ditawarkan ini, opsi mana yang akan dipilih oleh masyarakat baru dapat diketahui setelah adanya keputusan yang dihasilkan dari pertemuan oleh tim kecil.
Tugas kita sebagai gubernur itu hanya sebagai perantara penyampaian aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu Kita mengharapkan agar masyarakat tidak lagi melakukan penutupan/blokade jalur maupun larangan ekspor. Ini akan mengganggu perekonomian kita. Akibatnya industri tersebut akan tutup dan dibelakangnya masyarakat yang bekerja disektor tersebut nantinya akan resah. “Kekerasan bukanlah alternatif penyelesaian yang baik. Penyampaian aspirasi oke-oke saja, tapi tunjukkan dalam bentuk penyampaian pendapat sesuai aturan yang berlaku, ujar HBA”.    
Sementara itu Direktur Bina Usaha Hutan dan Tanaman Kementerian Kehutanan RI, Ir.Heri Priyono,M.Sc mengatakan untuk areal sekitar 7224 hektar yang berada di Desa Senyerang ada beberapa alternatif penyelesaiannya sesuai dengan arahan Dirjen Bina Usaha Kehutanan, pertama, pola kemitraan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Menurut Heri Priyono, Kemitraan ini merupakan pola yang paling tepat.
Alternatif kedua, yakni Hutan Tanaman Rakyat. Ada proses yang harus dilalui karena arealnya masih berada di areal milik PT.WKS, maka SK HPH yang dipegang oleh PT WKS harus diadendum/dirubah luasannya. Tahapan yang harus dilalui antara lain rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur, kementerian kehutanan, dan dilaksanakannya tata batas, dan ini prosesnya cukup panjang. Jika Menhut setuju maka areal tersebut dikeluarkan dari areal PT WKS menjadi areal hutan produksi milik negara.
Jika bupati berminat untuk menjadikan HTR, maka bupati mengajukan usulan ke Menhut untuk dikeluarkan pencadangan untuk diserahkan kepada bupati. Dan selanjutnya bupati sendiri yang mengatur pembagian HTR kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar / didalam hutan. Peruntukan HTR ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan sendirinya kan mengurangi areal PT WKS. HTR ini merupakan kewenangan kementerian kehutanan yang akan diserahkan kepada bupati selanjutnya bupati yang akan membagi ke masyarakat. Kementerian kehutanan tinggal menunggu pelaksanaannya dilapangan.
Alternatif ketiga, jika menghendaki perubahan fungsi dari hutan menjadi non hutan, maka prosesnya mulai dari kabupaten, provinsi, gubernur mengajukan ke Menhut untuk perubahan fungsi. Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yaitu harus ada persetujuan dari pemegang izin dalam hal ini PT WKS. Selanjutnya Menhut akan membentuk tim terpadu untuk dapat memberikan rekomendasi apakah bisa dialih fungsikan atau tidak. Rekomendasi ini nantinya akan di sampaikan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Namun keputusan terakhir tetap ada ditangan menhut.
Dikatakannya bahwa tugas pemerintah pada prinsipnya adalah mengelola areal hutan dalam rangka pemanfaatan secara optimal untuk lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan kelestarian hutan produksi itu sendiri. Pengelolaan hutan yang berlaku saat ini dapat dilakukan oleh koperasi, masyarakat, Badan usaha milik swasta, BUMN, perusahaan daerah, dalam bentuk perizinan (HPH, HTI, dan HTR) sekaligus memberi manfaat kepada masyarakat yang ada disekitar wilayah hutan tersebut.
Sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pada prinsipnya keberadaan hutan harus tetap dipertahankan luasannya.  Apabila diperlukan untuk kegiatan lain yang lebih strategis, bisa dilakukan alih fungsi, dengan catatan harus ada lahan penggantinya. Sehingga jumlah luas hutan tidak berkurang, jelas Heri Priyono.*(Nico/Photo:A.Somad).

  


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More