MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/18/2010

Gubernur sampaikan nota lima RANPERDA





 
            JE, Gubernur Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) menyampaikan
nota pengantar terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jambi. Nota pengantar lima Ranperda itu disampaikan gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Nota Pengantar 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi, yang diselenggarakan pada Kamis (18/11), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
            Kelima Nota Pengantar Ranperda Provinsi Jambi tersebut adalah, 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, 2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana, 3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, 4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Jiwa Daerah provinsi Jambi, dan 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
            HBA memaparkan “Ranperda tentang Pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, kami usulkan kepada dewan, karena (Perda) ini bertentangan dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota. Kewenangan menentukan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor berada pada pemerintah kabupaten/kota, dan kabupaten/kota sudah sanggup melaksanakan kewenangan ini.”
            Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menentukan bahwa  semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD dan semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas daerah, sedangkan berdasarkan PerdaProvinsi Jambi No. 20 Tahun 2001 tentang Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana, penerimaan rumah sakit pendapatan dari jasa pelayanan digunakan langsung oleh RSU Raden Mattaher Jambi, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah tersebut  perlu dicabut.
            Alasan pengajuan Ranperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi dan Ranperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi kepada dewan adalah karena kedua rumah sakit tersebut telah ditetapkan Pola Pelayanan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
            Dalam pasal 68 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditentukan bahwa Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menentukan bahwa rumah sakit dapat berbentuk Badan layanan Umum.
            Rumah sakit dengan PPK Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penentuan tarif pelayanan untuk kelas III ditetapkan dengan Perda, sedangkan tarif pelayanan selain kelas III ditetapkan oleh kepala daerah. Merujuk pada pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menentukan bahwa pendapatan rumah sakit sebagai badan Layanan Umum Daerah sehubungan dengan jasa layanan merupakan pendapatan daerah yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja rumah sakit yang bersangkutan.
            Kedepan, rumah sakit daerah dengan PPK Badan Layanan Umum, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan meningkatkan pendapatan dari jasa layanan guna menjamin terselenggaranya fungsi-fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan sumber daya rumah sakit.
            “Ranperda tentang Pajak Daerah merupakan tindak lanjut dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandas gubernur.          
            Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, dan dihadiri oleh 31 orang dari 45 orang DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 14 orang tidak hadir. Dari Pemprov Jambi, selain gubernur turut hadir asisten, staf ahli, para kepala SKPD, dan undangan lainnya. (Mustar/fotografer : A. Somad).         
 
                                                                                    


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More