MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/23/2010

DPRD Provinsi Jambi sikapi Lima RANPERDA





 
            JE-Jambi, Semua fraksi (tujuh fraksi) DPRD Provinsi Jambi memberikan tanggapan berupa pandangan umum terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disampaikan oleh Gubernur Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) dalam nota pengantar terhadap 5 (lima) Ranperda Provinsi Jambi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (18/11) yang lalu. Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
            Kelima Ranperda Provinsi Jambi tersebut adalah, 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, 2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana, 3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, 4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dan 5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
            Juru bicara dari masing-masing fraksi adalah, 1.Fraksi Gerakan Keadilan : Suprianto, SP, 2.Fraksi Partai Demokrat : Zainal Bahri, 3.Fraksi Partai Amanat Nasional : Hj. Sunarti Turimin, 4.Fraksi Partai Golkar : Drs. H.M. Aziz Yusuf, 5.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : Dr. Iskandar Budiman, 6.Fraksi Partai Hanura : Hj. Jasrimurni Fauzi, SH, 7.Fraksi Hijau : H. Hasan Ibrahim.
            Pada dasarnya, ketujuh fraksi tersebut menerima lima Ranperda yang diajukan gubernur dengan berbagai catatan kritis berupa kritik dan saran.
            Fraksi Gerakan Keadilan melalui juru bucaranya Suprianto, SP berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi menuturkan “Ditengah sorotan terhadap pelayanan rumah sakit yang masih jauh dari harapan, pihak eksekutif mengajukan Ranperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Raden Mataher Jambi. Hal ini merupakan sesuatu yang kontraproduktif, dan justru akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Berdasarkan standar umum pelayanan prima rumah sakit setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi yaitu efektif, efisien, aman, nyaman, dan memuaskan, dan kami belum melihat kelima hal tersebut dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, kami berpendapat agar pihak rumah sakit memperbaiki kinerjanya lebih dahulu baru berbicara masalah tarif. Kami kuatir jika tarif yang baru diberlakukan tanpa dibarengi dengan upaya peningkatan pelayanan rumah sakit umum justru akan memberikan dampak sosial yang lebih besar,” ujar Suprianto. Fraksi Gerakan Keadilan meminta penjelasan terhadap usaha yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan RSUD.
            Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah yang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi Gerakan Keadilan mengharapkan kiranya substansi yang ada pada Ranperda tersebut nantinya betul-betul dapat mengakomodir semua pihak, artinya perlu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, dalam artian, pemerintah harus memberikan pelayanan optimal. Fraksi Keadilan menanyakan analisis dampak sosial jika pajak daerah diberlakukan karena Fraksi Keadilan memandang peningkatan pendapatan daerah janganlah menambah beban bagi masyarakat.
            Dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi, Fraksi Keadilan memberikan masukan yakni melalui pemberdayaan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Provinsi Jambi. “Tentunya dengan perubahan manajemen atau pengelolaan yang mendasar pada BUMD tersebut disertai dengan usaha-usaha produktif yang lebih variatif, maka kami optimis akan mampu memberikan profit yang besar bagi pemerintah daerah yang bermuara pada pemasukan bagi PAD Provinsi Jambi,” ungkap Suprianto.    
            Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Zainal Bahri juga menyoroti pelayanan di RSUD Raden Mattaher, dengan harapan agar RSUD Raden Mattaher ini meningkatkan kualitas pelayanannya.
            Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya, Dr. Iskandar Budiman menyoroti khusus mengenai Ranperda tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Raden Mattaher dan RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi, yang mana fraksi ini menyarankan agar tarif rawat inap per hari sebesar Rp 70.000,- ditinjau kembali. Fraksi PDIP menginginkan tarif rawat inap kelas III di RSUD Raden Mattaher dan RS Jiwa tersebut kalau dapat kiranya ditiadakan atau dibebaskan saja, atau setidak-tidaknya dikurangi dari Rp 70.000,-, dengan pertimbangan bahwa orang-orang atau masyarakat yang menggunakan fasilitas kelas III tersebut adalah rata-rata masyarakat yang tidak mampu dan yang benar-benar terpaksa harus berobat. “Dengan kata lain, sebenarnya masyarakat tersebut tidak punya biaya untuk berobat, tetapi karena tidak dapat lagi berobat dengan cara lain, sehingga dengan terpaksa ke rumah sakit,” sebut Iskandar Budiman. Untuk itulah, Fraksi PDIP menyarankan agar tarif layanan di kelas III ditinjau dan dibahas secermat-cermatnya.
            Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum yang mewakili gubernur Jambi dalam rapat tersebut kepada wartawan menyatakan terima kasih kepada DPRD atas tanggapan terhadap lima Ranperda tersebut, dan semua kritikan dan saran dari dewan merupakan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan lebih lanjut, sebelum Ranperda menjadi Perda Provinsi Jambi.        
            Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, dan dihadiri oleh 35 orang dari 45 orang DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 10 orang tidak hadir. Dari Pemprov Jambi, selain wakil gubernur, turut hadir asisten, para kepala SKPD, dan undangan lainnya. (Mustar/fotografer : Marzuki).
           
 
                                                                                    


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More