MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

7/20/2011

aksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Tampak dalam layar Saksi dari Pemohon, Darma Laksana saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Tebo, Selasa (5/7) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (sumber:mk)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More