Hukuman mati di Cina disebut tergolong yang tertinggi di dunia
Cina mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dieksekusi sesudah pengadilan rendah memvonis mereka dengan hukuman mati.
Mahkamah Agung mengatakan kepada pengadilan rendah untuk menunda terpidana mati yang biasanya diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Cina disebut-sebut menjatuhkan eksekusi lebih banyak dari negara lainya meskipun angka yang sebenarnya tidak pernah disiarkan.
Awal tahun ini, Cina mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dihukum mati.
Empat tahun lalu Mahkamah Agung Cina memulihkan lagi hak untuk mengkaji ulang setiap vonis hukuman mati.
Kantor berita Xinhua menyebutkan, dalam laporan tahunannya Mahkamah Agung Cina mengatakan hukuman mati harus ditetapkan terhadap "sejumlah sangat kecil" pelaku kriminal yang melakukan "kejahatan sangat serius".
Berdasarkan kebijakan "hukuman dengan pengampunan", penangguhan hukuman mati harus dilakukan sepanjang sesuai dengan perundangan.
Menurut Xinhua, badan legislatif Cina mengamandemen Hukum Acara Pidana bulan Februari untuk mengurangi jumlah kejahatan yang dikenai hukuman mati dari 55 menjadi 13. Kebijakan ini merupakan yang pertama sejak diberlakukan Hukum Pidana itu tahun 1979.
Seperti yang di langsir bbc,Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung dilaporkan telah menolak 10% hukuman mati ketika ada pengajuan banding dari pengadilan rendah.
0 komentar:
Posting Komentar