MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

7/20/2011

Cina akan mengurangi hukumam mati


Hukuman mati di Cina disebut tergolong yang tertinggi di dunia
Cina mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dieksekusi sesudah pengadilan rendah memvonis mereka dengan hukuman mati.
Mahkamah Agung mengatakan kepada pengadilan rendah untuk menunda terpidana mati yang biasanya diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Cina disebut-sebut menjatuhkan eksekusi lebih banyak dari negara lainya meskipun angka yang sebenarnya tidak pernah disiarkan.
Awal tahun ini, Cina mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dihukum mati.
Empat tahun lalu Mahkamah Agung Cina memulihkan lagi hak untuk mengkaji ulang setiap vonis hukuman mati.
Kantor berita Xinhua menyebutkan, dalam laporan tahunannya Mahkamah Agung Cina mengatakan hukuman mati harus ditetapkan terhadap "sejumlah sangat kecil" pelaku kriminal yang melakukan "kejahatan sangat serius".
Berdasarkan kebijakan "hukuman dengan pengampunan", penangguhan hukuman mati harus dilakukan sepanjang sesuai dengan perundangan.
Menurut Xinhua, badan legislatif Cina mengamandemen Hukum Acara Pidana bulan Februari untuk mengurangi jumlah kejahatan yang dikenai hukuman mati dari 55 menjadi 13. Kebijakan ini merupakan yang pertama sejak diberlakukan Hukum Pidana itu tahun 1979.
Seperti yang di langsir bbc,Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung dilaporkan telah menolak 10% hukuman mati ketika ada pengajuan banding dari pengadilan rendah.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More