MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

7/20/2011

BI : Dirut Bank Mega Akan Di-fit & Proper Tes


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan Direktur Utama PT Bank Mega Tbk (MEGA) JB Kendarto akan menjadi salah satu pejabat bank yang harus melakukan fit and proper test terkait pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemda Batubara.

"Ya (Dirut Bank Mega) salah satunya," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta,beberpa waktu lalu.

Wimboh juga menyampaikan, sanksi yang diberikan berupa fit and proper test kepada Bank Mega dan Citibank sebelumnya diharapkan akan menjadi pelajaran bagi bank lain.

"Harapan kita begitu. Ini merupakan juga supaya menjadi pelajaran dari bank-bank lain. Jadi silakan bank lain dievaluasi, jangan sampai ada yang terjadi seperti yang terjadi kasus-kasus di bank lain," jelasnya.

Dia juga menjelaskan escrow account menjadi bagian dari sanksi yang diberikan kepada Bank Mega, dia menjelaskan skema pencairannya harus melalui persetujuan BI. Dijelaskan Wimboh escrow account tersebut merupakan pencadangan dari aset Bank Mega untuk mengganti dana nasabahnya.

Seperti yang di langsir okezone,"Tentunya itu nanti harus persetujuan BI. Artinya ada aset yang di blok sekian. Bukan pencadangan, pencadangan beda Ini diambil dari aset, ya aset ini jangan diapa-apain untuk mengganti dana nasabah. Kalau masalah selesai, semua sepakat pengadilan selesai. Itu tergantung nanti bagaimana kesepakatan, kalau terjadi kesepakatan baru bisa dicairkan," pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More