MAHKAMAH KONSTITUSI:PASANGAN SUKA HAMDI AKHIRNYA BERHASIL MELENGGANG KE KURSI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TEBO *MONEY POLITIC TIDAK MENGARAH PADA PELANGGARAN SECARA TERSTRUKTUR ,SISTIMATIS, DAN MASIF*DALIL-DALIL KEBERATAN PASANGAN YOPI-SAPTO TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM * HUMAS PROVINSI KEBOBOLAN BERITA ISTRI GUBERNUR AKIBATNYA NAMA BAIK GUBERNUR JAMBI TERCEMAR*SAMISAKE:100 juta untuk pendidikan di tiap kabupaten*WAKIL GUBERNUR:Arah Pembangunan Provinsi Jambi berwawasan Lingkungan*SAMISAKE:22 Milyar untuk bedah rumah di tiap kabupaten*Pemerintah Jambi beri bantuan dana 3,6 milyar untuk renovasi gedung Taman Budaya*Warga masih saja mengeluh soal pelayanan PDAM Tirta Mayang *HBA optimes Jambi Emas terwujud*2011 Pemerintah Jambi gulirkan dana bantuan 5 juta untuk Pengrajin*Pemprov Jambi dan PTPN VI bersama membangun Jambi*SAMISAKE:Satu Milyar Satu Kecamatan * Anggota Korpri harus Netral *

11/24/2010

HBA sikapi fraksi soal lima RANPERDA


 
            JE, Gubernur Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA) memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian  Jawaban/Tanggapan Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi dan Penyampaian Penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jambi 2011-2015 pada Rabu (24/11), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
            Sebelumnya, pada Senin (22/11), telah diadakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
            Kelima Ranperda Provinsi Jambi tersebut adalah, 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, 2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana, 3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, 4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dan 5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
            Gubernur menyatakan terima kasih kepada dewan, yang mana semua fraksi dapat memaklumi dan menyepakati Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana.
            Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerakan Keadilan tentang dampak sosial jika diberlakukan tarif pajak daerah, gubernur mengemukakan bahwa Ranperda tentang pajak daerah yang diajukan pada dasarnya besaran tarif tidak mengalami perubahan, yang berubah hanya tarif bahan bakar kendaraan bermotor. Dalam hal ini, yang menjadi subyek pajak bukan masyarakat, melainkan Pertamina, yaitu dari 5% menjadi 7,5%. Tarif yang ditentukan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10%, sementara penetapan tarif pajak progresif bertujuan untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor roda empat dan/atau memberi kesempatan kepada masyarakat menengah atas, untuk lebih berperan serta dalam pembangunan.
            Tentang upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan RSUD Raden Mattaher telah dilakukan beberapa upaya, yaitu akreditasi, menetapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan sarana dan prasarana, menjadikan rumah sakit pendidikan, terakreditasi 12 pelayanan, melakukan pendidikan dan pelatihan perawat, tenaga medis, dan tenaga manajemen, serta penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Penetapan tarif pelayanan kelas tiga di RSUD Raden Mattaher Jambi maupun Rumah Sakit Jiwa Jambi merupakan implementasi UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Saran peningkatan PAD melalui pemberdayaan BUMD dan saran rumah sakit untuk memperbaiki kinerja akan terus dilakukan.
            Menanggapi saran dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN tentang Tarif Pelayanan Kelas III di RSUD Raden Mattaher Jambi maupun RS Jiwa Jambi yang mengharapkan peningkatan akses maupun kualitas pelayanan dan memuat standar mutu pelayanan kesehatan bagi pasien dengan kualifikasi dokter spesialis untuk pelayanan kelas III dan tarif rendah, gubernur menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dibicarakan pada pendalaman dan pembahasan Ranperda ini.
            Terhadap saran dari Fraksi Golkar dan Fraksi Hijau tentang penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas III jangan sampai menambah beban ekonomi masyarakat menengah kebawah di luar Jamkesmas, pengawasan ketat terhadap pemungutan pajak progresif dan batasan wajib pajak rokok, dikatakan gubernur bahwa hal itu menjadi perhatian pemerintah serta penyampaian tarif pelayanan kesehatan yang lama sebagai pembanding akan disampaikan pada saat pembahasan dan pendalaman Ranperda.
            Mengenai saran dari Fraksi Hanura mengenai tarif BBN-KB terhadap kendaraan  penyerahan pertama (baru) ditetapkan menjadi 12,5%, walaupun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu menetapkan tarif sebesar 20% akan menimbulkan permasalahan dalam penerimaan pajak daerah di Provinsi Jambi, yang mana daerah tetangga termasuk DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 10%, sehingga wajib pajak akan membeli kendaraan di daerah luar Jambi yaitu di daerah tetangga atau DKI Jakarta. 
            Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, dan dihadiri oleh 37 orang dari 45 orang DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 8 orang tidak hadir. Dari Pemprov Jambi, selain gubernur, turut hadir asisten, para kepala SKPD, dan undangan lainnya. (Sumber:hms).
 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More